(0341) 512345 [email protected]
Alur Layanan

Prosedur Pelayanan Dinas Sosial

Alur Umum Pelayanan

1

Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan

2

Pengajuan

Mengajukan ke RT/RW dan Kelurahan

3

Verifikasi

Petugas melakukan verifikasi data

4

Proses

Berkas diproses oleh Dinas Sosial

5

Selesai

Pemohon menerima hasil layanan

Detail Prosedur

Prosedur Per Layanan

  1. Pastikan Terdaftar di DTKS - Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Memenuhi Kriteria - Keluarga miskin dengan komponen: ibu hamil/nifas, anak 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 70+, atau disabilitas berat
  3. Penetapan dari Pusat - Kementerian Sosial melakukan penetapan berdasarkan data DTKS
  4. Validasi Data - Pendamping PKH melakukan validasi dan pembukaan rekening
  5. Penyaluran Bantuan - Bantuan disalurkan per tahap melalui rekening bank
Catatan: PKH tidak bisa didaftar secara langsung. Penetapan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
  1. Pastikan Terdaftar di DTKS - Keluarga harus terdaftar dengan status miskin/rentan miskin
  2. Penetapan KPM - Kementerian Sosial melakukan penetapan Keluarga Penerima Manfaat
  3. Aktivasi Kartu - KPM melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera di bank penyalur
  4. Belanja di E-Warong - KPM dapat berbelanja kebutuhan pangan di E-Warong dengan KKS
  1. Siapkan Persyaratan - Fotocopy KTP, KK, dan Pas foto 3x4 (2 lembar)
  2. Minta Surat Pengantar RT/RW - Datang ke RT/RW setempat dengan membawa persyaratan
  3. Ajukan ke Kelurahan/Desa - Bawa semua berkas ke kantor Kelurahan/Desa
  4. Penerbitan SKTM - Jika memenuhi syarat, SKTM akan diterbitkan

Estimasi waktu: 1-3 hari kerja

  1. Siapkan Persyaratan - Fotocopy KTP semua anggota keluarga, KK, dan foto rumah
  2. Lapor ke RT/RW - Sampaikan keinginan untuk didaftarkan ke DTKS
  3. Usulan dari Kelurahan/Desa - Kelurahan mengusulkan ke Dinas Sosial
  4. Survey dan Verifikasi - Petugas melakukan survey ke rumah
  5. Input Data - Data diinput ke aplikasi SIKS-NG
Penting: Proses sinkronisasi DTKS memerlukan waktu 1-3 bulan.
  1. Sampaikan Pengaduan - Via datang langsung, telepon, email, atau formulir online
  2. Registrasi Pengaduan - Petugas mencatat dan memberikan nomor registrasi
  3. Verifikasi - Tim melakukan verifikasi dan investigasi
  4. Tindak Lanjut - Pengaduan ditindaklanjuti sesuai hasil verifikasi
  5. Feedback - Pelapor diberikan informasi hasil penanganan
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Anda dapat mengecek status DTKS melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK. Atau dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Batu untuk pengecekan.

Ya, seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Batu tidak dipungut biaya (GRATIS). Jika ada pihak yang meminta biaya, silakan laporkan ke kami.

Proses input data dapat dilakukan dalam 7-14 hari kerja. Namun untuk sinkronisasi ke database pusat, memerlukan waktu 1-3 bulan karena dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Syarat utama adalah terdaftar di DTKS dan memiliki komponen PKH (ibu hamil/nifas, anak 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70+, atau penyandang disabilitas berat). Penetapan dilakukan oleh Kementerian Sosial.