Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai imbalannya, keluarga penerima manfaat PKH diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.
Rp 3.000.000
per tahunRp 3.000.000
per tahunRp 900.000
per tahunRp 1.500.000
per tahunRp 2.000.000
per tahunRp 2.400.000
per tahunRp 2.400.000
per tahunBantuan maksimal untuk satu keluarga adalah 4 komponen. Bantuan disalurkan 4 tahap dalam setahun.
Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Termasuk dalam kategori keluarga miskin berdasarkan kriteria BPS
Memiliki minimal satu komponen: ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia 70+, atau disabilitas berat
Komitmen untuk memenuhi kewajiban di bidang pendidikan dan kesehatan
Bantuan disalurkan melalui bank penyalur (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke rekening masing-masing KPM atau melalui PT Pos Indonesia.
PKH tidak bisa didaftar secara langsung. Penetapan KPM PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS. Langkah pertama adalah memastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS melalui Kelurahan/Desa.
Jika KPM tidak memenuhi kewajiban, akan dilakukan verifikasi oleh pendamping. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pengurangan bantuan atau dikeluarkan dari program.
KPM dapat menerima bantuan PKH selama masih memenuhi kriteria dan memiliki komponen. Jika kondisi ekonomi membaik atau komponen tidak ada lagi, KPM akan dikeluarkan dari program (graduasi).
Ya, satu keluarga bisa menerima PKH dan BPNT sekaligus selama memenuhi kriteria kedua program tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait PKH, silakan hubungi: