(0341) 512345 [email protected]
Penyaluran Bantuan PKH di Kota Batu
Program Pemerintah Pusat

Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai imbalannya, keluarga penerima manfaat PKH diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.

5.420 KPM di Kota Batu
4x Penyaluran/Tahun
Besaran Bantuan

Komponen dan Nilai Bantuan PKH 2024

Ibu Hamil/Nifas

Rp 3.000.000

per tahun

Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Rp 3.000.000

per tahun

Anak SD/MI Sederajat

Rp 900.000

per tahun

Anak SMP/MTs Sederajat

Rp 1.500.000

per tahun

Anak SMA/MA Sederajat

Rp 2.000.000

per tahun

Penyandang Disabilitas Berat

Rp 2.400.000

per tahun

Lanjut Usia 70+

Rp 2.400.000

per tahun

Bantuan maksimal untuk satu keluarga adalah 4 komponen. Bantuan disalurkan 4 tahap dalam setahun.

Persyaratan

Kriteria Penerima PKH

Terdaftar di DTKS

Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Keluarga Miskin

Termasuk dalam kategori keluarga miskin berdasarkan kriteria BPS

Memiliki Komponen

Memiliki minimal satu komponen: ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia 70+, atau disabilitas berat

Bersedia Memenuhi Kewajiban

Komitmen untuk memenuhi kewajiban di bidang pendidikan dan kesehatan

Persyaratan PKH
Kewajiban

Kewajiban Penerima PKH

Bidang Kesehatan

  • Ibu hamil melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali
  • Ibu melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan
  • Ibu nifas melakukan pemeriksaan minimal 4 kali
  • Anak 0-6 tahun ditimbang secara rutin di Posyandu
  • Anak 0-11 bulan mendapat imunisasi lengkap
  • Anak 6-11 bulan mendapat suplemen vitamin A

Bidang Pendidikan

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar wajib terdaftar di sekolah
  • Anak sekolah hadir minimal 85% dari hari efektif belajar
  • Anak Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan khusus atau inklusi

Bidang Kesejahteraan Sosial

  • Lansia 70+ melakukan pemeriksaan kesehatan
  • Penyandang disabilitas berat mendapat perawatan sesuai kebutuhan
  • Menghadiri pertemuan kelompok (P2K2) sebulan sekali
Penyaluran

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH

Tahap 1
Januari - Maret
25%
Tahap 2
April - Juni
25%
Tahap 3
Juli - September
25%
Tahap 4
Oktober - Desember
25%

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke rekening masing-masing KPM atau melalui PT Pos Indonesia.

FAQ

Pertanyaan Seputar PKH

PKH tidak bisa didaftar secara langsung. Penetapan KPM PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS. Langkah pertama adalah memastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS melalui Kelurahan/Desa.

Jika KPM tidak memenuhi kewajiban, akan dilakukan verifikasi oleh pendamping. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pengurangan bantuan atau dikeluarkan dari program.

KPM dapat menerima bantuan PKH selama masih memenuhi kriteria dan memiliki komponen. Jika kondisi ekonomi membaik atau komponen tidak ada lagi, KPM akan dikeluarkan dari program (graduasi).

Ya, satu keluarga bisa menerima PKH dan BPNT sekaligus selama memenuhi kriteria kedua program tersebut.

Hubungi Pendamping PKH Kota Batu

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait PKH, silakan hubungi:

(0341) 512345
Dinas Sosial Kota Batu