(0341) 512345 [email protected]

Tugas Pokok

Dinas Sosial Kota Batu mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang sosial
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Detail Unit Kerja

Tupoksi Per Bidang

Sekretariat

Tugas:

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial.

Fungsi:

  • Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran
  • Pengelolaan keuangan
  • Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara/daerah
  • Pengelolaan urusan aparatur sipil negara
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  • Pengelolaan urusan kehumasan
  • Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Tugas:

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, serta jaminan sosial keluarga
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Program Utama:

Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Perlindungan Korban Bencana

Bidang Rehabilitasi Sosial

Tugas:

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial.

Sasaran Layanan:

Anak

Anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum

Penyandang Disabilitas

Disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual

Lanjut Usia

Lanjut usia terlantar dan tidak potensial

Tuna Sosial

Gelandangan, pengemis, eks warga binaan

Bidang Pemberdayaan Sosial

Tugas:

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial.

Kegiatan:

  • Pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  • Pembinaan Karang Taruna
  • Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  • Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  • Pengelolaan Taman Makam Pahlawan
  • Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
Landasan Hukum

Dasar Hukum