Dinas Sosial Kota Batu mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial.
Anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum
Disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual
Lanjut usia terlantar dan tidak potensial
Gelandangan, pengemis, eks warga binaan
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial.
Tentang Kesejahteraan Sosial
Tentang Penanganan Fakir Miskin
Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Batu